SuaraJabar.id - Gelombang penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) datang dari para buruh yang tergabung dari 8 serikat pekerja se-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh di KBB pun turun ke jalan untuk menggelar aksi di depan Gedung DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang pada Selasa (22/2/2022).
Pantauan di lokasi, ratusan masa buruh terlihat mendatangi kantor DPRD KBB sejak pukul 10:00 WIB. Mereka menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel. Bahkan masa buruh memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.
Imbasnya kendaraan dari arah Bandung contraflow. Sedangkan dari arah Cianjur dialihkan menuju Pasar Tagog ke jalan Cihaliwung.
Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Padahal dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Di dalamnya tidak ada sedikit pun dana pemerintah, sehingga mereka punya kuasa mengatur kapan mesti dikeluarkan.
"Pemerintah terlalu memaksakan kehendak ingin ikut campur mengatur uang milik buruh dengan cara menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kami minta aturan ini dicabut karena merugikan pekerja," tegas Dede.
Menurut Dede, aturan tersebut jelas tidak rasional. Pekerja harus menunggu lama untuk bisa klaim JTH. Padahal, para pekerja bisa kapan saja kehilangan pekerjaan. Dengan pertimbangan tersebut dana JHT mestinya cair fleksibel seperti diatur dalam undang-undang sebelumnya.
"Kita ingin cabut dan pakai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dimana JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri," tambah Dede.
Oleh karena itu pihaknya meminta pula Presiden Jokowi segera memberhentikan jabatan Menaker Ida Fauziah. Jika pemerintah pusat tidak segera mencabut aturan itu dan mengganti Menaker, ratusan buruh KBB siap menggelar mogok massal.
"Kalau tidak digubris kita siap mogok massal serentak. Karena ini jelas merugikan buruh," tandas Dede.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut mengundang sejumlah serikat buruh untuk melakukan pertemuan usai Presiden Joko Widodo meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal itu diungkap langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pertemuan itu rencananya akan digelar sore pukul 18.30 WIB, Selasa (22/2/2022).
"Rencananya hari ini Selasa jam 18.30 saya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut apakah dibatalkan atau tidak, rencananya pada hari ini, KSPSI Andi Ghani dan KSPI akan bertemu dan diundang oleh Menteri Tenaga Kerja di kantornya hari ini jam 18.30," kata Said dalam koferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Kendati belum tahu apakah pertemuan tersebut akan jadi atau tidak, Said mengatakan, sudah menyiapkan dua hal yang akan disampaikan ke Menaker atau pemerintah.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun di Bogor
-
23 Kampus Bersatu, BEM SI Guncang DPRD Jabar dengan 7 Tuntutan
-
Gagal Masuk Sekolah Negeri? Sekda Jabar Tegaskan Masih Ada Peluang Melalui 3 Jalur Ini