SuaraJabar.id - Gelombang penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) datang dari para buruh yang tergabung dari 8 serikat pekerja se-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh di KBB pun turun ke jalan untuk menggelar aksi di depan Gedung DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang pada Selasa (22/2/2022).
Pantauan di lokasi, ratusan masa buruh terlihat mendatangi kantor DPRD KBB sejak pukul 10:00 WIB. Mereka menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel. Bahkan masa buruh memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.
Imbasnya kendaraan dari arah Bandung contraflow. Sedangkan dari arah Cianjur dialihkan menuju Pasar Tagog ke jalan Cihaliwung.
Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Padahal dana JHT adalah tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Di dalamnya tidak ada sedikit pun dana pemerintah, sehingga mereka punya kuasa mengatur kapan mesti dikeluarkan.
"Pemerintah terlalu memaksakan kehendak ingin ikut campur mengatur uang milik buruh dengan cara menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kami minta aturan ini dicabut karena merugikan pekerja," tegas Dede.
Menurut Dede, aturan tersebut jelas tidak rasional. Pekerja harus menunggu lama untuk bisa klaim JTH. Padahal, para pekerja bisa kapan saja kehilangan pekerjaan. Dengan pertimbangan tersebut dana JHT mestinya cair fleksibel seperti diatur dalam undang-undang sebelumnya.
"Kita ingin cabut dan pakai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dimana JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri," tambah Dede.
Oleh karena itu pihaknya meminta pula Presiden Jokowi segera memberhentikan jabatan Menaker Ida Fauziah. Jika pemerintah pusat tidak segera mencabut aturan itu dan mengganti Menaker, ratusan buruh KBB siap menggelar mogok massal.
"Kalau tidak digubris kita siap mogok massal serentak. Karena ini jelas merugikan buruh," tandas Dede.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sebut Program Beasiswa Tak Ada di DPA, 50 Mahasiswa UIN SGD Asal KBB Terancam DO
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut mengundang sejumlah serikat buruh untuk melakukan pertemuan usai Presiden Joko Widodo meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?