SuaraJabar.id - Berikut ini jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Info layanan masyarakat terbaru ini baru diumumkan dan segea berlaku.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.
Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?
1. Sekolah
Dalam aturan poin nomor 8, disebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, pada poin nomor 5 juga tertulis para santri dan guru di lingkungan Kementerian Agama juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
2. Kredit Usaha Rakyat
Jika sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat, maka dengan adanya inpres yang baru, BPJS Kesehatan menjadi syarat agar dokumen kredit usaha rakyat yang diajukan segera diproses.
3. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK
Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK.
4. Ibadah Haji/Umrah
Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.
5. Layanan Imigrasi
Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Motor Kopling Murah untuk Pelajar yang Sudah Punya SIM, Gagah dan Sporty!
-
Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan
-
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre
-
8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik dan Harganya
-
5 Pilihan Asuransi Kesehatan selain BPJS, Lengkap dengan Info Premi Mulai Rp70 Ribuan!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB