SuaraJabar.id - Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Deaa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menuai simpati publik usai ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak akhir November 2021 lalu.
Nurhayati sendiri merupakan pelapor korupsi yang diduga melibatkan kepala desa di desa tempat ia bekerja.
Salah satu dukungan publik terhadp Nurhayati terlihat dari ramainya kunjungan orang ke rumah Nurhayati pada Minggu (27/2/2022) untuk memberikan dukungan dan ucapan selamat, atas dihentikannya perkara yang menjerat Nurhayati.
Junaedi yang merupakan kakak kandung Nurhayati mengaku merasa lega setelah mendengar dan membaca berita terkait status tersangka adiknya yang segerakan dihentikan.
Bahkan saat memberi tahu bahwa kasus yang menimpanya akan dihentikan, Nurhayati langsung menangis terharu, karena apa yang diperjuangkan beberapa bulan terakhir ini berhasil.
Nurhayati saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah, setelah sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan keadaannya terus membaik, hanya saja belum bisa berinteraksi secara langsung.
"Nur masih isolasi, jadi belum bisa bertemu secara langsung, tapi dia sangat senang ketika mengetahui kasusnya akan diberhentikan," tuturnya dikutip dari Antara.
Nurhayati merupakan bendahara desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menyandang status tersangka korupsi sejak akhir November 2021 lalu.
Kasus yang menjeratnya itu sontak menjadi sorotan publik, saat tersebar video pengakuan Nurhayati yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus korupsi eks kepala desanya.
Baca Juga: Keberanian Nurhayati Patut Ditiru, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi
Setelah video tersebut viral, Polres Cirebon Kota yang menanganinya langsung menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Nurhayati.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun dirinya sama sekali tidak memakan uang haram itu.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Desa Citemu Supriyadi, terbongkar setelah Nurhayati melaporkan tindakan atasannya ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim, melalui sebuah surat yang ditulis tangan dan bermaterai.
Isi surat tersebut menceritakan keluh kesah Nurhayati, selama menjadi kaur desa setempat, di mana ada beberapa program desa tidak dijalankan, dan uang yang telah dicairkan untuk program itu justru masuk ke kantong pribadi sang kepala desa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Keseimbangan Air di Tengah Industri: Tantangan, Riset, dan Upaya Konservasi