Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Februari 2022 | 10:47 WIB
Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun dirinya sama sekali tidak memakan uang haram itu.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Desa Citemu Supriyadi, terbongkar setelah Nurhayati melaporkan tindakan atasannya ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim, melalui sebuah surat yang ditulis tangan dan bermaterai.

Baca Juga: Keberanian Nurhayati Patut Ditiru, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi

Isi surat tersebut menceritakan keluh kesah Nurhayati, selama menjadi kaur desa setempat, di mana ada beberapa program desa tidak dijalankan, dan uang yang telah dicairkan untuk program itu justru masuk ke kantong pribadi sang kepala desa.

Tindakan kepala desa bukan hanya sekali, namun berlangsung beberapa kali, dengan total uang desa yang masuk kantong pribadi mencapai Rp 818 juta.

Laporan Nurhayati melalui surat ke Ketua BPD Citemu, menjadi titik balik terbongkarnya kasus korupsi dana desa yang merugikan negara.

"Kalau tidak ada Nurhayati, maka kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi tidak akan terbongkar," kata Ketua BPD Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Lukman Nurhakim.

Untuk itu ia sangat mengapresiasi keberanian Nurhayati yang mau membongkar, dan menyerahkan data kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi.

Baca Juga: Terkait Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Insya Allah Kasus Tidak Diteruskan

Akan tetapi setelah kasus itu masuk ranah hukum, pihaknya dibuat kaget, pasalnya orang yang telah membongkar kasus korupsi dana desa malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Load More