Pengeras suara di salah satu masjid di Kota Semarang. Mereka menyambut positif soal SE Menteri Agama. [Suara.com/Aninda Kartika]
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Demikian tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
Berita Terkait
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
Sebelum Ketahuan Tipu Fans, Aldy Maldini Pernah Bikin Iqbaal Ramadhan Menangis
-
Ternyata Cuma Uang yang Bikin Aldy Maldini Kangen Coboy Junior, Pantas Iqbaal Melesat Sendiri
-
Bukan Selingkuh, Iwet Ramadhan Klarifikasi Cerita Maxime Bouttier Gandeng Perempuan Lain
-
Hasil BRI Liga 1: Sananta Getarkan Gawang PSBS Biak, Persis Solo Jaga Asa
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?