SuaraJabar.id - Berikut ini tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. SE ini dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertama,
Penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan tadarus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam
Kedua,
Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 selanjutnya bisa menggunakan pengeras suara dalam.
Ketiga,
Pelaksanaan shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Keempat,
Takbir Idhul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangakan setelah shlat Rawatib menggunakan pengeras dalam.
Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
Kelima,
Upacara peringatan hari besar islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali mengundang tabligh dalam jumlah yang besar dan sampai keluar masjid boleh menggunakan pengeras suara luar.
Waktu Shalat
Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
Jumat
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Demikian tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
Tanpa Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia, 4 Nama Ini Jadi Pengganti!
-
Skandal Haji Memanas! KPK Intip Rapat Pansus DPR, Bakal Ada 'Drama' Baru?
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
Bongkar Korupsi Haji Rp 1 Triliun, KPK Siap 'Pinjam Tangan' Pansus DPR
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta