Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Februari 2022 | 16:18 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui anak korban kejahatan seksual berinisial N dan adiknya, J, di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (28/2/2022). [ANTARA/HO-Kemensos]

Namun, dalam perjalanannya, justru K dan anak tirinya melakukan kejahatan seksual terhadap N. Pasca kejadian, kedua anak diasuh oleh tante M dan suaminya yang bekerja sebagai nelayan.

Kementerian Sosial melalui Balai Phalamartha Sukabumi bersama aparat Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran dan Pendamping Rehabilitasi Sosial, telah melakukan intervensi dengan memberikan kegiatan rekreatif dan bimbingan psikososial.

Tim juga memberikan layanan pemulihan trauma, terapi sosial anak dan hipnoterapi. Kemensos juga memberikan penguatan keluarga tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan anak dan memberikan bantuan sosial kepada M dan suaminya yang sekarang mengasuh N dan J.

M dan suaminya diberikan bantuan usaha bahan ikan asin untuk diolah dan dijadikan ikan asin yang siap dijual, serta ada bantuan tambahan usaha warung sembako agar tidak hanya tergantung pada mata pencaharian sebagai nelayan.

Baca Juga: Nestapa Edy Ayah 6 Anak di Lok Tuan yang Jadi Korban Kebakaran, Cuma Bawa Baju di Badan dan Berkas di Tas Selempang

Tindak lanjut lainnya dengan menugaskan pendamping rehabilitasi sosial, melanjutkan layanan psikologis kepada N untuk asesmen lebih lanjut dan intervensi terkait hal-hal yang belum terungkap selanjutnya.

Data Kemensos hingga 6 Januari 2022 menunjukkan pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara daring.

Laporan respons kasus pendamping rehabilitasi sosial Kemensos, per 31 Januari 2022 sebanyak 1.253. Korban tertinggi dengan kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak dan korban kekerasan fisik/psikis sebanyak 80 anak.

Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas, kampanye sosial, dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Ugal-ugalan Bawa Mobil Ambulans di Jalan Raya, Begini Nasibnya Sekarang

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Load More