SuaraJabar.id - Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung rencananya ditutup sementara pada siang ini, Selasa (1/3/2022). Penutupan tersebut terkait dengan acara peresmian perubahan nama jalan itu menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja.
Penutupan flyover tersebut dilakukan lantaran dilaksanakannya acara peresmian perubahan nama jalan itu menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja.
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan penutupan jalan berlangsung selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 12.30 hingga 14.15 WIB.
Adapun jalan yang ditutup selama kegiatan yaitu Jalan Surapati menuju arah Jalan Pasteur, mulai dari simpang Gasibu dialihkan ke kiri Jalan Sentot Alibasyah - Jalan Diponegoro, serta Jalan Majapahit.
"Peresmian sendiri akan berlangsung selama kurang lebih satu jam oleh Bapak Gubernur, kemudian dihadiri terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Dewi.
Dewi menambahkan, peresmian Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja adalah bagian dari prasyarat dalam pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional dari Jawa Barat.
"Selanjutnya jika semua persyaratan telah lengkap, kami TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) Jabar akan melayangkan usulan pahlawan nasional ini pada Kementerian Sosial," ujarnya.
Sekretaris Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Pemdaprov Jabar Barnas Adjidin mengatakan, persyaratan untuk menjadikan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional dari Jawa Barat sudah ditempuh bahkan dipenuhi untuk selanjutnya berkas-berkas kelengkapan pengajuan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI.
Saat ini, kata dia, sudah terdapat satu bangunan monumental yang dinamai Prof Mochtar Kusumaatmadja yaitu Perpustakaan di Unpad.
Baca Juga: Persija vs Persib, Sudirman Ingin Perpanjang Rekor Kemenangan Hadapi Maung Bandung
Yang kedua, yaitu Jalan Layang Pasupati yang saat ini telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diganti namanya menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja.
Jika Prof Mochtar dinobatkan sebagai pahlawan nasional maka akan menambah deretan jumlah pahlawan nasional asal Jabar dari 13 menjadi 14 pahlawan nasional. Jumlah tersebut masih jauh dari wilayah lain seperti Jawa Timur yang saat ini jumlah pahlawan nasional dari wilayah tersebut sudah mencapai 28 pahlawan nasional.
“Prof Mochtar ini termasuk calon pahlawan nasional yang banyak diusung pihak lembaga dan perorangan. Dilihat dari sejarah apapun pengusulan ini harus terwujud. Tidak ada kekurangannya,”ujar Barnas.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Marc Klok Sudah Tak Sabar Sambut Dewa United, Persib Incar Tiga Poin di GBLA
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Tanpa 3 Pemain Andalan, Persib Bandung Tetap Targetkan Kemenangan atas Dewa United
-
3 Klub Super League yang Cocok Jadi Pelabuhan Baru Ivar Jenner
-
Persib Bandung vs Dewa United, Thom Haye Tak Sabar Rebut Poin Penuh di GBLA
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan