SuaraJabar.id - Naik kereta api dari Cirebon masih wajib tes PCR. Padahal aturan itu sudah dihapus. Sebab Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terkait peniadaan syarat tes negatif COVID-19 bagi pengguna jasa dan saat ini persyaratan masih tetap diwajibkan negatif tes antigen maupun PCR.
Suprapto mengatakan sampai saat ini Selasa (8/3) pengguna jasa kereta api masih harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dengan ketat yaitu wajib memiliki surat bebas COVID-19, baik berup ates antigen maupun PCR.
Pihaknya belum menerima surat edaran terkait peniadaan syarat bebas COVID-19, sehingga KAI Cirebon masih menginduk dengan persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 97/2021.
"Untuk aturan yang terbaru (peniadaan persyaratan tes antigen dan PCR), PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut," kata Suprapto di Cirebon, Selasa.
Dia sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas penanganan COVID-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi.
Sebelumnya diberitakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya. (Antara)
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Dosis Lengkap Belum Berlaku di Sumut, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
KAI Andalkan CRM dan Voice of Customer, Penumpang Tembus 503,5 Juta
-
Wisman Pengguna Kereta Api Capai 308.874 Orang pada Semester I 2026
-
Solidaritas di Balik Peron: Cerita Unik dan Sisi Humanis Menjadi Anak Kereta
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hasil Pertemuan di Bandung, Kemenhut Perkuat Strategi Diplomasi Kehutanan Indonesia
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama
-
Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic