SuaraJabar.id - Naik kereta api dari Cirebon masih wajib tes PCR. Padahal aturan itu sudah dihapus. Sebab Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terkait peniadaan syarat tes negatif COVID-19 bagi pengguna jasa dan saat ini persyaratan masih tetap diwajibkan negatif tes antigen maupun PCR.
Suprapto mengatakan sampai saat ini Selasa (8/3) pengguna jasa kereta api masih harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dengan ketat yaitu wajib memiliki surat bebas COVID-19, baik berup ates antigen maupun PCR.
Pihaknya belum menerima surat edaran terkait peniadaan syarat bebas COVID-19, sehingga KAI Cirebon masih menginduk dengan persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 97/2021.
"Untuk aturan yang terbaru (peniadaan persyaratan tes antigen dan PCR), PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut," kata Suprapto di Cirebon, Selasa.
Dia sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas penanganan COVID-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi.
Sebelumnya diberitakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya. (Antara)
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Dosis Lengkap Belum Berlaku di Sumut, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura
-
Stasiun Mampang Riwayatmu Kini
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
KAI Catat Rekor Lebaran 2026, Layani 5,08 Juta Penumpang
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang