SuaraJabar.id - Polisi bakal melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan setelah crazy rich asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Ia menerangkan, dimungkinkan nasib Doni Salmanan akan sama dengan Indra Kenz yakni dimisikinkan.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” jelasnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 13 jam. Polisi juga langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB. Total ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap Doni Salmanan.
"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga: Prediksi Arema FC vs Persib Bandung, Super Big Match BRI Liga 1 Malam Ini
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, harta crazy rich Doni Salmanan diperkirakan ada di kisaran Rp 14,5 miliar. Dia diketahui memiliki mobil mewah Lamborgini dengan nilai Rp 6 miliar, Kawasaki Ninja H2 senilai Rp 1,2 miliar, dan Herley Davidson senilai Rp 1,8 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar