SuaraJabar.id - Jika tidak lapor SPT Tahunan ada dendanya. Denda tidak lapor SPT Tahunan berupa uang. Jumlahnya bisa sampai Rp 1 juta.
Berikut rincian denda tidak lapor SPT Tahunan menurut UU KUP:
1. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000
2. Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000
3. Untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000,
4. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000
5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.
Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:
1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Baca Juga: Lapor SPT Pajak, Kapolri: Agar Aparat Kepolisian Profesional
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 bagi wajib pajak pribadi. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat yakni 30 April 2022 mendatang.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Tag
Berita Terkait
-
Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Negara Naik hingga 40%, Tak Bayar Pajak Kini Ketahuan!
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga