SuaraJabar.id - Doni Salmanan memiliki sebuah rumah dan kantor Influencer di kawasan elit Kota Baru Parahyangan (KBP), Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rumah Doni berada di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Sedangkan kantor, Doni menyewa sebuah rumah di Kompleks Bandung Tempo Doeloe nomor 8.
Namun, dua aset milik pria yang kerap disebut Crazy Rich Bandung itu mendadak sepi seperti yang terpantau pada Rabu (9/3/2022).
"Iya betul untuk kantor ini kontrakan, untuk rumah di sana. Semua kegiatan berhenti dulu," kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pada Rabu (8/3/2022).
Seperti diketahui, Doni Salmanan alias DS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Ikbar menejelaskan Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan dugaan penipuan investasi binary option. Saat ini kondisi Doni dalam keadaan baik dan sehat.
"Kemarin sudah jalani pemeriksaan, Alhamdulillah kondisi baik dan sehat. Mohon doanya agar beliau bisa menjalani dengan penuh sabar dan ikhlas," terangnya.
Ikbar menegaskan pihaknya bakal mengikuti proses hukum secara kooperatif. "Terkait langkah-langkah kita akan mengikuti prosedur yang dilalui. Kita percaya kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya tim siber Bareskrim Polri," ungkap Ikbar.
Ikbar mengatakan proses hukum yang menyeret kliennya sampai sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Unggahan Terakhir Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Banjir Ucapan Dukungan: Sampai Jadi Debu
"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," pungkas Ikbar.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba