Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Maret 2022 | 16:44 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

Atas perbuatan pelaku, diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More