Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:27 WIB
Aset Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beri pesan untuk warga tidak bersikap pamer kekayaan ke depan publik. Ucapan dari gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu usai Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Kang Emil, terkadang kekayaan yang ditunjukkan seseorang itu tidak jelas asal muasalnya. Intinya menurut Kang Emil, mendapatkan kekayaan itu harus sesuai dengan aturan berlaku.

"Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," katanya, mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Sabtu (12/3).

Sebelumnya, Doni Salmanan terancam pidana kurungan 20 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Baca Juga: Hotman Paris Kritisi Status 'Crazy Rich' Tersangka Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai diperiksa lebih dari 13 jam.

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Sultan Dadakan Indra Kenz dan Doni Salmanan Tumbang, Nikita Mirzani Senggol Pemilik Skincare Soal Pencucian Uang

Load More