Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Maret 2022 | 11:11 WIB
Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]

SuaraJabar.id - Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin (14/3/2022) hari ini.

Ia mengatakan, kedua kliennya itu, Dinan Nurfajrina  dan manajer EJS meminta agar pemeriksaan ditunda menjadi hari Selasa (15/3/2022) besok.

"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa)," kata Ikbar dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini, karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Sering Pamer Mobil Mewah Hingga Jet Pribadi, Inikah Asal-usul Sumber Kekayaan Crazy Rich Malang Juragan 99?

"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujarnya pula.

Rumah dan mobil mewah Doni Salmanan disita polisi

Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," ujarnya lagi.

Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3/2022) besok.

Baca Juga: Istri dan Manajer Doni Salmanan Batal Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini, Ada Apa?

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya masih menunggu kedatangan istri dan manajer Doni Salmanan yang dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.

"Kami masih menunggu," ujar Reinhard.

Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan istri dan manajer Doni Salamanan, menyatakan akan disampaikan perkembangan informasinya nanti.

"Nanti kami update," ujar Gatot.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.

Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More