Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:50 WIB
Dua pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah nekat membobol konter HP. [Kapol.id/Amin R. Iskandar]

Sementara RO menggunakan uang penjualan HP hasil curian untuk berjudi online. RO mengaku dirinya memang sering berjudi.

“Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja,” ujar RO.

Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: 2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut

Load More