SuaraJabar.id - Penyanyi Rizky Febian bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. ia terseret ke dalam kasus crazy rich itu gara-gara pernah disawer Rp 400 juta oleh Doni Salamanan.
Rizky Febian bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol membenarkan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.
“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Antara.
Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian, namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.
Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp 400 juta pada September 2021.
Baca Juga: Reaksi Rizky Febian Terseret Kasus Doni Salmanan: Biasa Saja Sih
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem