SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mengklaim harga minyak goreg curah Rp 14 ribu per liter karena masih disubsidi. Namun sejumlah pedagang di pasar tradisional mengungkap fakta yang berbeda.
Di daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minyak goreng curah bersubsidi tersebut sangat sulit untuk didapatkan.
Minyak goreng yang tersedia di pasaran adalah minyak goreng kemasan yang paling murah dijual dengan harga Rp 23 ribu per liter.
Ajat salah seorang pedagang sembako di Pasar Surade menyebut per hari ini minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu belum ada.
"Nol besar, minyak goreng curah harga Rp 14 ribu itu per hari ini belum ada di Pasar Swadaya Surade," tegasnya, Kamis (16/3/2022).
Ajat dari pagi berkeliling toko toko grosir di kawasan Surade untuk mencari stok minyak goreng curah harga baru yaitu Rp 14 Ribu. Dua hari lalu lanjut Ajat, harga minyak goreng curah masih Rp 20 ribu per liternya di tingkat eceran.
"Itupun tak banyak, stok warung dan lapak sembako," beber Ajat.
Saat minyak goreng curah Rp 14 ribu belum ada di pasaran, harga komoditi ini yang kemasan sudah melambung tinggi mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Menurut Ajat harga minyak goreng kemasan di Pasar Surade itu paling murah Rp 23 ribu per liter.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyalurkan minyak goreng curah yang disubsidi tersebut.
"Kita ingin ada barangnya, tidak cuma ada harga tapi nggak ada minyak gorengnya," pungkas Ajat.
Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Harga Eceran Tertinggi Migor Dicabut hingga Capai Rp 50 Ribu
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menerbitkan kebijakan terbaru soal minyak goreng, untuk memastikan komoditas ini tidak langkah di pasaran.
Kebijakan terbaru itu menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, naik dari semula Rp 11.500. menjadi Rp 14 ribu per liter. Ini merupakan kebijakan baru dimana pemerintah memberikan subsidi berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya soal HET minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium. Pemerintah melepas soal harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi