SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mengklaim harga minyak goreg curah Rp 14 ribu per liter karena masih disubsidi. Namun sejumlah pedagang di pasar tradisional mengungkap fakta yang berbeda.
Di daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minyak goreng curah bersubsidi tersebut sangat sulit untuk didapatkan.
Minyak goreng yang tersedia di pasaran adalah minyak goreng kemasan yang paling murah dijual dengan harga Rp 23 ribu per liter.
Ajat salah seorang pedagang sembako di Pasar Surade menyebut per hari ini minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu belum ada.
"Nol besar, minyak goreng curah harga Rp 14 ribu itu per hari ini belum ada di Pasar Swadaya Surade," tegasnya, Kamis (16/3/2022).
Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Harga Eceran Tertinggi Migor Dicabut hingga Capai Rp 50 Ribu
Ajat dari pagi berkeliling toko toko grosir di kawasan Surade untuk mencari stok minyak goreng curah harga baru yaitu Rp 14 Ribu. Dua hari lalu lanjut Ajat, harga minyak goreng curah masih Rp 20 ribu per liternya di tingkat eceran.
"Itupun tak banyak, stok warung dan lapak sembako," beber Ajat.
Saat minyak goreng curah Rp 14 ribu belum ada di pasaran, harga komoditi ini yang kemasan sudah melambung tinggi mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Menurut Ajat harga minyak goreng kemasan di Pasar Surade itu paling murah Rp 23 ribu per liter.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyalurkan minyak goreng curah yang disubsidi tersebut.
"Kita ingin ada barangnya, tidak cuma ada harga tapi nggak ada minyak gorengnya," pungkas Ajat.
Baca Juga: HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Lebih Rp20.000 Per Liter, Warganet: Semua Merek Tetiba Muncul Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menerbitkan kebijakan terbaru soal minyak goreng, untuk memastikan komoditas ini tidak langkah di pasaran.
Kebijakan terbaru itu menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, naik dari semula Rp 11.500. menjadi Rp 14 ribu per liter. Ini merupakan kebijakan baru dimana pemerintah memberikan subsidi berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya soal HET minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium. Pemerintah melepas soal harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi