SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mengklaim harga minyak goreg curah Rp 14 ribu per liter karena masih disubsidi. Namun sejumlah pedagang di pasar tradisional mengungkap fakta yang berbeda.
Di daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minyak goreng curah bersubsidi tersebut sangat sulit untuk didapatkan.
Minyak goreng yang tersedia di pasaran adalah minyak goreng kemasan yang paling murah dijual dengan harga Rp 23 ribu per liter.
Ajat salah seorang pedagang sembako di Pasar Surade menyebut per hari ini minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu belum ada.
"Nol besar, minyak goreng curah harga Rp 14 ribu itu per hari ini belum ada di Pasar Swadaya Surade," tegasnya, Kamis (16/3/2022).
Ajat dari pagi berkeliling toko toko grosir di kawasan Surade untuk mencari stok minyak goreng curah harga baru yaitu Rp 14 Ribu. Dua hari lalu lanjut Ajat, harga minyak goreng curah masih Rp 20 ribu per liternya di tingkat eceran.
"Itupun tak banyak, stok warung dan lapak sembako," beber Ajat.
Saat minyak goreng curah Rp 14 ribu belum ada di pasaran, harga komoditi ini yang kemasan sudah melambung tinggi mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Menurut Ajat harga minyak goreng kemasan di Pasar Surade itu paling murah Rp 23 ribu per liter.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyalurkan minyak goreng curah yang disubsidi tersebut.
"Kita ingin ada barangnya, tidak cuma ada harga tapi nggak ada minyak gorengnya," pungkas Ajat.
Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Harga Eceran Tertinggi Migor Dicabut hingga Capai Rp 50 Ribu
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menerbitkan kebijakan terbaru soal minyak goreng, untuk memastikan komoditas ini tidak langkah di pasaran.
Kebijakan terbaru itu menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, naik dari semula Rp 11.500. menjadi Rp 14 ribu per liter. Ini merupakan kebijakan baru dimana pemerintah memberikan subsidi berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya soal HET minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium. Pemerintah melepas soal harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana