SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mengklaim harga minyak goreg curah Rp 14 ribu per liter karena masih disubsidi. Namun sejumlah pedagang di pasar tradisional mengungkap fakta yang berbeda.
Di daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minyak goreng curah bersubsidi tersebut sangat sulit untuk didapatkan.
Minyak goreng yang tersedia di pasaran adalah minyak goreng kemasan yang paling murah dijual dengan harga Rp 23 ribu per liter.
Ajat salah seorang pedagang sembako di Pasar Surade menyebut per hari ini minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu belum ada.
"Nol besar, minyak goreng curah harga Rp 14 ribu itu per hari ini belum ada di Pasar Swadaya Surade," tegasnya, Kamis (16/3/2022).
Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Harga Eceran Tertinggi Migor Dicabut hingga Capai Rp 50 Ribu
Ajat dari pagi berkeliling toko toko grosir di kawasan Surade untuk mencari stok minyak goreng curah harga baru yaitu Rp 14 Ribu. Dua hari lalu lanjut Ajat, harga minyak goreng curah masih Rp 20 ribu per liternya di tingkat eceran.
"Itupun tak banyak, stok warung dan lapak sembako," beber Ajat.
Saat minyak goreng curah Rp 14 ribu belum ada di pasaran, harga komoditi ini yang kemasan sudah melambung tinggi mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Menurut Ajat harga minyak goreng kemasan di Pasar Surade itu paling murah Rp 23 ribu per liter.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyalurkan minyak goreng curah yang disubsidi tersebut.
"Kita ingin ada barangnya, tidak cuma ada harga tapi nggak ada minyak gorengnya," pungkas Ajat.
Baca Juga: HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Lebih Rp20.000 Per Liter, Warganet: Semua Merek Tetiba Muncul Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menerbitkan kebijakan terbaru soal minyak goreng, untuk memastikan komoditas ini tidak langkah di pasaran.
Kebijakan terbaru itu menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, naik dari semula Rp 11.500. menjadi Rp 14 ribu per liter. Ini merupakan kebijakan baru dimana pemerintah memberikan subsidi berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya soal HET minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium. Pemerintah melepas soal harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Berita Terkait
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
-
Alasan Peminat Mobil Bekas di Indonesia Terus Meningkat, Tak Sanggup Beli yang Baru?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
-
Perbandingan Harga Ole Romeny vs Rafael Struick, Jomplang Banget!
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya