SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mengklaim harga minyak goreg curah Rp 14 ribu per liter karena masih disubsidi. Namun sejumlah pedagang di pasar tradisional mengungkap fakta yang berbeda.
Di daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minyak goreng curah bersubsidi tersebut sangat sulit untuk didapatkan.
Minyak goreng yang tersedia di pasaran adalah minyak goreng kemasan yang paling murah dijual dengan harga Rp 23 ribu per liter.
Ajat salah seorang pedagang sembako di Pasar Surade menyebut per hari ini minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah itu belum ada.
"Nol besar, minyak goreng curah harga Rp 14 ribu itu per hari ini belum ada di Pasar Swadaya Surade," tegasnya, Kamis (16/3/2022).
Ajat dari pagi berkeliling toko toko grosir di kawasan Surade untuk mencari stok minyak goreng curah harga baru yaitu Rp 14 Ribu. Dua hari lalu lanjut Ajat, harga minyak goreng curah masih Rp 20 ribu per liternya di tingkat eceran.
"Itupun tak banyak, stok warung dan lapak sembako," beber Ajat.
Saat minyak goreng curah Rp 14 ribu belum ada di pasaran, harga komoditi ini yang kemasan sudah melambung tinggi mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Menurut Ajat harga minyak goreng kemasan di Pasar Surade itu paling murah Rp 23 ribu per liter.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyalurkan minyak goreng curah yang disubsidi tersebut.
"Kita ingin ada barangnya, tidak cuma ada harga tapi nggak ada minyak gorengnya," pungkas Ajat.
Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini? Harga Eceran Tertinggi Migor Dicabut hingga Capai Rp 50 Ribu
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian menerbitkan kebijakan terbaru soal minyak goreng, untuk memastikan komoditas ini tidak langkah di pasaran.
Kebijakan terbaru itu menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, naik dari semula Rp 11.500. menjadi Rp 14 ribu per liter. Ini merupakan kebijakan baru dimana pemerintah memberikan subsidi berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya soal HET minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium. Pemerintah melepas soal harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh