Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:00 WIB
Kediaman Nawali di Cirebon. Nawali adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Keluarga Nawali (47), seorang warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat karena terlibat pembunuhan berencana.

Keluarga almarhum Nawali di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mengaku syok anggota keluarga mereka telah menjalani eksekusi hukuman mati.

"Meski sudah diberi kabar sebelumnya, bahwa adik ipar saya dijatuhkan vonis mati, karena terlibat kasus pembunuhan, kami semua tetap merasa syok, begitu dapat kabar Nawali sudah dieksekusi mati," kata Sandi (61), kakak ipar Nawali, Kamis (17/3/2022).

Nawali sendiri dieksekusi mati di Jeddah bersama WNI lainnya merupakan warga Cimampang, Desa Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Keduanya dijatuhkan hukuman mati, atas dugaan melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Baca Juga: Ricuh Eksekusi Lahan Berbas Pantai, 7 Pria Dipulangkan, Af Masih Ditahan Karena Alasan Bawa Sajam

Sandi mengaku perwakilan Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI telah berjanji untuk membawa istri dan kedua anak Nawali untuk menjenguk dirinya di Arab Saudi.

"Sebelumnya, Almarhum sempat berpesan ke Kemenlu dan meminta tolong anak-anaknya dibawa untuk menjenguk dirinya. Tapi belum sempat dijenguk sudah dieksekusi terlebih dulu, kami dari keluarga hanya bisa pasrah, "katanya.

Sebelum dilakukan eksekusi mati, tepatnya pada hari Minggu (13/03/20220) kemarin, Nawali menelpon istrinya dan berpesan untuk selalu menjaga kedua anaknya hingga selesai jenjang pendidikannya.

"Selama di penjara, almarhum sering menelpon istri dan keluarganya. Terakhir kemarin hari Minggu, dia telpon melalui wartel dan meminta untuk menjaga anak-anaknya serta minta disekolahkan hingga selesai. Setelah itu, tidak ada telpon dari dia lagi," katanya.

Dijelaskan Sandi, pada tahun 2005 Nawali berangkat ke Arab Saudi dan bekerja sebagai supir pribadi di Mekah hingga akhirnya terlibat masalah dan nekat membunuh rekannya sesama WNI pada 2012 silam.

Baca Juga: Innalillahi, Dua Warga Negara Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi

"Adik ipar saya ini tidak sendirian membunuh korban, tapi bersama WNI lainnya yang berasal dari Sukabumi," katanya.

"Kami keluarga pasrah dan menerima keputusan dari Arab Saudi, mungkin ini sudah takdirnya," tandas Sandi.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia (WNI) bernama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data menjalani hukuman eksekusi mari di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat.

Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua WNI tersebut atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Antara.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Load More