SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak gorek kemasan dan mengembalikan harganya ke mekanisme pasar.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Cirebon batal menggelar operasi pasar murah minyak goreng.
"Untuk operasi pasar murah minyak goreng, ditiadakan karena harganya sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat (18/3/2022) dikutip dari Antara.
Agus mengatakan sebelumnya Pemkot Cirebon akan melakukan operasi pasar murah minyak goreng, untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.
Namun rencana yang sudah matang, harus dibatalkan karena Pemerintah Pusat telah menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar, sehingga Pemkot Cirebon, tidak bisa melakukan intervensi.
"Kita tidak bisa melakukan intervensi apa pun, karena memang ini kebijakan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Untuk itu lanjut Agus, Pemkot Cirebon berencana akan melakukan operasi pasar murah komoditas lainnya, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Karena kata Agus, saat melakukan sidak pihaknya menemukan adanya kenaikan sejumlah komoditas, untuk itu diputuskan dilakukan operasi pasar murah.
Agus menambahkan untuk komoditas yang akan disediakan pada operasi pasar murah di antaranya yaitu gula pasir, beras, telur, bawang merah, cabai, dan lainnya.
Baca Juga: Pantau Ketersediaan Minyak Goreng, Polda DIY Sidak ke Distributor di Kota Yogyakarta dan Bantul
"Kita hanya akan menggelar operasi pasar murah untuk sejumlah komoditas saja, tanpa menyediakan minyak goreng," katanya.
Berita Terkait
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana