SuaraJabar.id - Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Bahar Smith dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pegadilan Negeri Bandung pada Senin (21/3/2022).
Dengan demikian, kasus hoaks Bahar Smith sudah siap untuk segera disidangkan.
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil dikutip dari Antara.
Selain Bahar, berkas tersangka lainnya yang bernama Tatan Rustandi pun turut dilimpahkan. Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith.
Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Awalnya sidang perkara tersebut bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung) karena lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung. Namun, lanjut dia, dengan pelimpahan tersebut, kini sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.
Pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut, kata dia, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.
Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Maling Motor Tertangkap Warga Ngaku Cebong Pendukung Jokowi, Benarkah?
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur