SuaraJabar.id - Berkas kasus penyebaraan berita bohong di Kabupaten Bandung, bahar bin Smith bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hal terebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan di PN Bandung.
"Persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya," ujar Dodi.
Dodi melanjutkan, persiapan berkas ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Pihaknya yakin kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ya, Bahar bin Smith disidang di PN Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat, Jumat, 18 Maret 2022.
Untuk diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Dua Tahun Diteror Kawanan Monyet, Warga Lembang: Sudah Lapor Sana-sini Tapi Belum Ada yang Serius
Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Dir Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, sebelum menjadi tersangka, Bahar bin Smith dilaporkan oleh saudara TNA tentang kegiatan ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu. Ceramah ini dilaksanakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Laporan itu berkaitan dengan perkataan Bahar bin Smith saat ceramah yang mengandung berita bohong.
Kemudian, ceramah itu diunggah oleh TR ke akun YouTube dan disebarluaskan sehingga menjadi viral di media sosial.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana, yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Arief di Mapolda Jabar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku