SuaraJabar.id - Berkas kasus penyebaraan berita bohong di Kabupaten Bandung, bahar bin Smith bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hal terebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan di PN Bandung.
"Persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya," ujar Dodi.
Baca Juga: Dua Tahun Diteror Kawanan Monyet, Warga Lembang: Sudah Lapor Sana-sini Tapi Belum Ada yang Serius
Dodi melanjutkan, persiapan berkas ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Pihaknya yakin kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ya, Bahar bin Smith disidang di PN Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat, Jumat, 18 Maret 2022.
Untuk diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 5 Alasan Kalau Batagor Lebih Menggugah Selera daripada Siomai, Kamu Setuju?
Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Dir Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, sebelum menjadi tersangka, Bahar bin Smith dilaporkan oleh saudara TNA tentang kegiatan ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu. Ceramah ini dilaksanakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Laporan itu berkaitan dengan perkataan Bahar bin Smith saat ceramah yang mengandung berita bohong.
Kemudian, ceramah itu diunggah oleh TR ke akun YouTube dan disebarluaskan sehingga menjadi viral di media sosial.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana, yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Arief di Mapolda Jabar.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB