Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 13:50 WIB
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Berkas kasus penyebaraan berita bohong di Kabupaten Bandung, bahar bin Smith bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hal terebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan di PN Bandung.

"Persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya," ujar Dodi.

Baca Juga: Dua Tahun Diteror Kawanan Monyet, Warga Lembang: Sudah Lapor Sana-sini Tapi Belum Ada yang Serius

Dodi melanjutkan, persiapan berkas ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Pihaknya yakin kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.

"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Ya, Bahar bin Smith disidang di PN Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat, Jumat, 18 Maret 2022.

Untuk diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 5 Alasan Kalau Batagor Lebih Menggugah Selera daripada Siomai, Kamu Setuju?

Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.

Dir Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, sebelum menjadi tersangka, Bahar bin Smith dilaporkan oleh saudara TNA tentang kegiatan ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu. Ceramah ini dilaksanakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Laporan itu berkaitan dengan perkataan Bahar bin Smith saat ceramah yang mengandung berita bohong.

Kemudian, ceramah itu diunggah oleh TR ke akun YouTube dan disebarluaskan sehingga menjadi viral di media sosial.

"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana, yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Arief di Mapolda Jabar.

Load More