Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Antara]

SuaraJabar.id - Proses pengajuan Wakil Wali Kota Bandung hampir dapat dipastikan tak dapat digelar.

Dengan begitu, Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota bandung, Yana Mulyana harus eorang diri mengemban amanah sebagai pimpinan hingga masa jabatannya berakhir pada 2023 nanti.

"Ini kan jalan hidup, saya juga gak tahu bakal tiba-tiba seperti ini (Wakil Wali Kota terancam kosong) gitu ya. Jadi, ya saya harus jalani harus dengan segala konsekuensinya gitu ya," ujar Yana di Trans Luxury Hotel, Selasa (22/3/2022).

Yana mengungkapkan, ia merasa lelah dalam menjalankan 2 jabatan sekaligus. Meski begitu, lanjut Yana, ia tetap akan berusaha menjalankan tugas memimpin Kota Bandung dengan baik.

Baca Juga: David da Silva Janjikan Persib Terus Berjuang untuk Juara BRI Liga 1

"Kalau sekarang lelah, iya lah gitu ya. Dua pekerjaan sekarang hanya dikerjakan sama satu orang, sehingga jadi single fighter," lanjutnya.

Disinggung proses pelantikan, Yana mengaku belum mengetahui proses tersebut sudah sejauh mana progresnya. Menurutnya, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak terkait yaitu Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya gak tahu (proses pelantikan), karena regulasinya saya sih orang taat azas gitu, Saya mengalir aja. Dan ini kan saya gak bisa ikut di proses ini. Karena prosesnya ada di provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

"Ya termasuk partai (sudah sampai mana) juga ya nggak tau saya. Saya belum dapet informasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan sejauh ini belum ada kejelasan informasi terkait pengangkatan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Definitif.

Dengan begitu, tahapan pengajuan wakil wali kota Bandung tak bisa dilanjutkan. Pasalnya, untuk pengajuan wakil wali Kota Bandung, Yana Mulyana harus dilantik menjadi Wali Kota Definitif pada 20 Maret 2022.

"Kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini, kita berharap ada informasi yang jelas dengan batas waktu, secara hitungan itu memang tanggal 20 Maret hari minggu kemarin," kata Tedy di Kota Bandung, Senin, 21 Maret 2022.

Tedy mengungkapkan, jika merujuk kepada aturan yang ada, maka proses pengajuan wakil wali kota Bandung tak dapat digelar.

"Kita hari ini masih menunggu mendapatkan informasi dari Kemendagri terkait kondisi ini, karena secara administratif kita sudah cek ke provinsi dan tidak ada penolakan, tidak ada kekurangan secara administratif," jelasnya

"Secara aturan seperti itu," imbuhnya.

Tedy mengaku pasrah, melihat tenggat waktu yang sudah terlewat yang memungkinkan kursi wakil wali kota Bandung akan kosong.

"Kita dari DPRD sudah berikhtiar, jadi selasa lalu kita sudah ke provinsi kemudian juga ke Kemendagri, sampai ke Kemendagri juga belum ada informasi," pungkasnya.

Load More