SuaraJabar.id - Proses pengajuan Wakil Wali Kota Bandung hampir dapat dipastikan tak dapat digelar.
Dengan begitu, Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota bandung, Yana Mulyana harus eorang diri mengemban amanah sebagai pimpinan hingga masa jabatannya berakhir pada 2023 nanti.
"Ini kan jalan hidup, saya juga gak tahu bakal tiba-tiba seperti ini (Wakil Wali Kota terancam kosong) gitu ya. Jadi, ya saya harus jalani harus dengan segala konsekuensinya gitu ya," ujar Yana di Trans Luxury Hotel, Selasa (22/3/2022).
Yana mengungkapkan, ia merasa lelah dalam menjalankan 2 jabatan sekaligus. Meski begitu, lanjut Yana, ia tetap akan berusaha menjalankan tugas memimpin Kota Bandung dengan baik.
"Kalau sekarang lelah, iya lah gitu ya. Dua pekerjaan sekarang hanya dikerjakan sama satu orang, sehingga jadi single fighter," lanjutnya.
Disinggung proses pelantikan, Yana mengaku belum mengetahui proses tersebut sudah sejauh mana progresnya. Menurutnya, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak terkait yaitu Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya gak tahu (proses pelantikan), karena regulasinya saya sih orang taat azas gitu, Saya mengalir aja. Dan ini kan saya gak bisa ikut di proses ini. Karena prosesnya ada di provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
"Ya termasuk partai (sudah sampai mana) juga ya nggak tau saya. Saya belum dapet informasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan sejauh ini belum ada kejelasan informasi terkait pengangkatan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Definitif.
Dengan begitu, tahapan pengajuan wakil wali kota Bandung tak bisa dilanjutkan. Pasalnya, untuk pengajuan wakil wali Kota Bandung, Yana Mulyana harus dilantik menjadi Wali Kota Definitif pada 20 Maret 2022.
"Kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini, kita berharap ada informasi yang jelas dengan batas waktu, secara hitungan itu memang tanggal 20 Maret hari minggu kemarin," kata Tedy di Kota Bandung, Senin, 21 Maret 2022.
Tedy mengungkapkan, jika merujuk kepada aturan yang ada, maka proses pengajuan wakil wali kota Bandung tak dapat digelar.
"Kita hari ini masih menunggu mendapatkan informasi dari Kemendagri terkait kondisi ini, karena secara administratif kita sudah cek ke provinsi dan tidak ada penolakan, tidak ada kekurangan secara administratif," jelasnya
"Secara aturan seperti itu," imbuhnya.
Tedy mengaku pasrah, melihat tenggat waktu yang sudah terlewat yang memungkinkan kursi wakil wali kota Bandung akan kosong.
"Kita dari DPRD sudah berikhtiar, jadi selasa lalu kita sudah ke provinsi kemudian juga ke Kemendagri, sampai ke Kemendagri juga belum ada informasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung
-
Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir
-
Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta
-
STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar
-
Kata-kata Berkelas Shin Tae-yong Usai Persija Pecundangi Persib Setelah Sekian Lama
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September