Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:10 WIB
Petugas kepolisian saat menyita miras yang dijual di sebuah Distro di Jampangkulon Sukabumi, Senin (21/3/2022). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Polisi menyita 100 botol minuman keras atau miras dari sebuah distro atau toko pakaian yang berada di Kampung Pasir Pulus, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Toko itu digerebek oleh unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Senin (21/3/2022) malam.

dari keterangan petugas, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan miras secara ilegal di distro tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga, bahwa masih ada peredaran miras. Kami melakukan pengecekan ternyata terbukti. Pemilik toko sewaktu sedang dilaksanakan operasi tidak melakukan perlawanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka Riki Rosandi, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Bulan Ramadan 2022 Tinggal Hitungan Hari, 4 Lokasi Ngabuburit di Jakarta Ini Cocok Buat Berburu Takjil

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 60 botol anggur merah dan Anggur putih, 20 botol Intisari dan 20 botol anggur merah merk Columbus.

Menurut Riki, dalam kasus ini pemilik distro hanya diberikan pembinaan dan telah berjanji tidak akan berjualan miras lagi serta hanya akan fokus menjual pakaian saja.

Riki berharap dengan adanya operasi ini, tidak ada peredaran miras di wilayah Hukum Polsek Jampangkulon selama menjalankan ibadah bulan suci Ramadan 1443 H.

"Bukan hanya bulan suci Ramadan saja, akan tetapi selamanya bersih dari Miras," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Sukabumi Dengar Suara Ini Sebelum Rasakan Guncangan Gempa Bumi

Load More