Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:31 WIB
ILUSTRASI - Petugas Pos Indonesia mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) secara Door to Door kepada warga di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Ciamis, Jawa Bart tak bisa mencairkan dana BST yang seharusnya mereka terima.

Salah satu penyebabnya adalah KPM tak ada di kampung halaman ketika pelaksanaan pencairan BST.

Alih-alih mereka pulang kampung untuk mengambil bantuan, ternyata pihak kantor Pos malah tidak bisa melayaninya.

Seperti yang dialami oleh Samingan, warga Dusun Karangcengek, RT 21/06, Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Banyak yang Tumbang, Begini Nasib Pohon Trembesi di Jalur Hijau Perkotaan di Ciamis

Ia mengaku kecewa karena tidak bisa mencairkan BST yang disalurkan via kantor Pos.

Samingan mengatakan, bahwa saat pelaksanaan penyaluran BST sedang bekerja di Semarang. Jadi saat itu ia tidak bisa mencairkan bantuan tersebut.

“Karena ada kabar jika pencairan BST masih bisa asal belum lewat satu bulan. Makanya saya pulang kampung,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Karena ada informasi tersebut, maka pada Senin (21/3/2022) ia bergegas ke kantor Pos.

“Namun katanya sudah gak bisa, saya sudah terlambat,” ujarnya saat kembali datang ke kantor Pos Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini

Samingan yang masih penasaran, datang lagi ke kantor Pos untuk kembali mempertanyakan haknya sebagai KPM BST.

“Saya ini malah jadi bingung. Katanya sih bisa dicairkan sebelum 1 bulan. Tapi ketika saya pulang kampung dan hendak mengambilnya malah gak bisa,” terangnya sambil memperlihatkan surat undangan pencairan pada tahap gelombang kedua.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pamarican, Darsono mengatakan jika pencairan BST tahap 1, 2 dan 3 sudah ditutup.

“Ini kan waktunya sudah lewat 1 bulan. Jadi datanya sudah di closing, uangnya juga sudah dikembalikan ke kas negara,” katanya Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari total 10.548 KPM penerima BST di Kecamatan Pamarican, sebanyak 295 KPM yang tidak bisa dicairkan.

Sementara dari 295 yang tidak bisa cair tersebut, adalah data KPM-nya meninggal dan tengah berada di luar kota.

Load More