SuaraJabar.id - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bantuan untuk diperbaiki dengan anggaran yang bersumber dari provinsi dan kabupaten.
"Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS (Bantuan Bedah Rumah Swadaya)," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (22/3/2022).
Imron mengatakan pada tahun 2022, Pemkab Cirebon menganggarkan Rp 13 miliar lebih untuk perbaikan 750 unit rumah tidak layak huni, dimana masing-masing mendapatkan Rp 17,5 juta, dan bantuan tersebut akan disebar di 77 desa yang berada di 25 kecamatan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp 17,5 juta per rumah memang kurang, namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu, karena yang terpenting masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.
"Ini bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ujarnya.
Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit tahun ini," katanya.
Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, kata Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa membantu warga yang membutuhkan. "Saya juga berharap, program bantuan rumah tidak layak huni ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Penguat di Kabupaten Cirebon Baru Lima Persen dari Target
Sementara Sekretaris Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan BBRS sebetulnya bantuan rumah tidak layak huni. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
"Disisakan, maksudnya yang harus dipakai untuk beli material Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," katanya.
Persyaratan mendapat BBRS, kata Uus, tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Selain itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. [Antara]
Berita Terkait
-
Angkat Kisah Pahlawan Cirebon, "Sangkala Nyimas Gandasari" Tampil di TIM
-
Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap
-
Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya
-
Sensasi Makan Indomie di Bawah Bayangan Kapal Raksasa: Mengulik Dermaga Pelabuhan Cirebon
-
Di Balik Panas dan Jalan Berlubang: Menemukan 4 Sudut Syahdu di Kota Udang Cirebon
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku