SuaraJabar.id - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bantuan untuk diperbaiki dengan anggaran yang bersumber dari provinsi dan kabupaten.
"Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS (Bantuan Bedah Rumah Swadaya)," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (22/3/2022).
Imron mengatakan pada tahun 2022, Pemkab Cirebon menganggarkan Rp 13 miliar lebih untuk perbaikan 750 unit rumah tidak layak huni, dimana masing-masing mendapatkan Rp 17,5 juta, dan bantuan tersebut akan disebar di 77 desa yang berada di 25 kecamatan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp 17,5 juta per rumah memang kurang, namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu, karena yang terpenting masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.
"Ini bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ujarnya.
Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit tahun ini," katanya.
Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, kata Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa membantu warga yang membutuhkan. "Saya juga berharap, program bantuan rumah tidak layak huni ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Penguat di Kabupaten Cirebon Baru Lima Persen dari Target
Sementara Sekretaris Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan BBRS sebetulnya bantuan rumah tidak layak huni. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
"Disisakan, maksudnya yang harus dipakai untuk beli material Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," katanya.
Persyaratan mendapat BBRS, kata Uus, tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Selain itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. [Antara]
Berita Terkait
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan