SuaraJabar.id - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bantuan untuk diperbaiki dengan anggaran yang bersumber dari provinsi dan kabupaten.
"Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS (Bantuan Bedah Rumah Swadaya)," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (22/3/2022).
Imron mengatakan pada tahun 2022, Pemkab Cirebon menganggarkan Rp 13 miliar lebih untuk perbaikan 750 unit rumah tidak layak huni, dimana masing-masing mendapatkan Rp 17,5 juta, dan bantuan tersebut akan disebar di 77 desa yang berada di 25 kecamatan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp 17,5 juta per rumah memang kurang, namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu, karena yang terpenting masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.
"Ini bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ujarnya.
Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit tahun ini," katanya.
Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, kata Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa membantu warga yang membutuhkan. "Saya juga berharap, program bantuan rumah tidak layak huni ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Penguat di Kabupaten Cirebon Baru Lima Persen dari Target
Sementara Sekretaris Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan BBRS sebetulnya bantuan rumah tidak layak huni. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
"Disisakan, maksudnya yang harus dipakai untuk beli material Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," katanya.
Persyaratan mendapat BBRS, kata Uus, tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Selain itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. [Antara]
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur Hasil Editan AI, Banyak Pelajar di Cirebon jadi Korban!
-
Kisah Tukang Las Dicekik Kenaikan PBB Cirebon, Dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,4 Juta
-
Daftar Daerah yang PBB-nya Naik Berlipat-lipat, Tarifnya Bikin Ngelus Dada
-
PBB Bikin Gaduh: 5 Beda Nasib Bupati Pati dan Dedi Mulyadi yang Kontras Abis
-
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang