SuaraJabar.id - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bantuan untuk diperbaiki dengan anggaran yang bersumber dari provinsi dan kabupaten.
"Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS (Bantuan Bedah Rumah Swadaya)," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (22/3/2022).
Imron mengatakan pada tahun 2022, Pemkab Cirebon menganggarkan Rp 13 miliar lebih untuk perbaikan 750 unit rumah tidak layak huni, dimana masing-masing mendapatkan Rp 17,5 juta, dan bantuan tersebut akan disebar di 77 desa yang berada di 25 kecamatan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp 17,5 juta per rumah memang kurang, namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu, karena yang terpenting masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal di gubuk.
"Ini bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ujarnya.
Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit tahun ini," katanya.
Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, kata Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa membantu warga yang membutuhkan. "Saya juga berharap, program bantuan rumah tidak layak huni ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Penguat di Kabupaten Cirebon Baru Lima Persen dari Target
Sementara Sekretaris Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan BBRS sebetulnya bantuan rumah tidak layak huni. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17,5 juta, harus disisakan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
"Disisakan, maksudnya yang harus dipakai untuk beli material Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," katanya.
Persyaratan mendapat BBRS, kata Uus, tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Selain itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. [Antara]
Berita Terkait
-
Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon
-
Jokowi Kunjungi Padepokan Anti Galau Cirebon, Hadiri Khitanan Anak Ustaz Ujang Busthomi
-
Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak
-
Viral Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Area Makam, Kepala Desa Cigobang Beri Klarifikasi
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah