SuaraJabar.id - Kawasan Kampung Ga,umpit, Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikenal sebagai kawasan perajin senapan angin.
Tak mau perajin senapan angin di sana berbelok menjadi pembuat senjata api rakitan yang bisa digunakan pelaku kriminal, Tim Mabes Polri pun bersilaturahmi ke daerah itu.
“Silahturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan,” kata Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen dikutip dari Jabarnews.com--jejaring Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 mm dan diperuntukan khusus atlet pemula Perbakin.
“Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.
“Bentuk perizinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,” kata Kasmen.
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silahturahmi dengan para pengrajin supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan,” pungkasnya.
Kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Catut Nama Perusahaan Tambang, Anggota DPR Khilmi Terancam Dilaporkan ke MKD dan Mabes Polri
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial