SuaraJabar.id - Pengamat Ekonomi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Leni Evangalista Marliani menilai pemerintah kebingungan menghadapi harga minyak goreng saat ini.
Pasalnya, kebijakan yang diputuskan pemerintah untuk menyikapi mahalnya harga minyak goreng malah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.
Leni mencontohkan, ketika pemerintah memutuskan untuk membuat Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dari semua jenis. Namun pada akhirnya minyak goreng malah sulit sekali didapat masyarakat.
"Pemerintah akhirnya kan bingung sendiri. Akhirnya pemerintah karena udah pusing nih karena pasokannya udah enggak ada, ya udah akhirnya melepas harga minyak gorengnya ke harga pasar," kata Leni saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Warga Pekanbaru Tertipu, Dikira Bagi-bagi Minyak Goreng, Ternyata Deklarasi Pendukung Jokowi
Ia menjelaskan, tingginya harga minyak saat ini memang dikarenakan harga Crude Palm Oil (CPO) yang mahal. Namun keberadaan mafia-mafia pun ikut berperan terkait kisruh minyak goreng saat ini.
Kondisi itu terlihat ketika HET minyak goreng ditetapkan dimana barangnya sulit didapat. Kini ditambah permasalahan baru pun muncul lagi ketika pemerintah memutuskan mencabut HET minyak goreng premium ke mekanisme harga pasar.
Stok minyak goreng kemasan tiba-tiba melimpah namun harganya cukup membuat masyarakat menjerit. Rata-rata pedagang kini menjual Rp 24 ribu lebih per liter.
Sangat jauh dibandingkan dengan HET sebelumnya yang sudah dicabut yakni Rp 14 ribu per liter. Fenomena pun beralih dimana masyarakat mulai menggunakan minyak curah dengan harga yang lebih murah.
Disaat masyarakat beralih ke minyak goreng curah lantaran harganya murah, malah komoditas tersebut kini yang sulit didapat. Antrean kerap terlihat di agen-agen penjualan minyak curah seperti di Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Baca Juga: Indonesia Heboh dengan Harga Minyak Goreng, di Negera Tetangga Singapura Dijual Rp47 Ribu Per Liter
"Kalau ada subsidi pemerintah ini kan mafia-mafia yang menimbun minyak itu kemungkinan akan muncul. Jadi minyaknya akan disimpan, ditimbun untuk dijual lagi. Sekarang berjuangnya dengan para penimbun," sebut Leni.
Menghadapi situasi ini, ditambah harga berbagai kebutuhan pokok mulai naik menjelang bulan suci Ramadhan, lanjut Leni, pemerintah pusat hingga daerah alangkah lebih bijaknya memberikan subsidi-subdisi harga kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Dan itu harus tepat sasaran," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Warga Pekanbaru Tertipu, Dikira Bagi-bagi Minyak Goreng, Ternyata Deklarasi Pendukung Jokowi
-
Indonesia Heboh dengan Harga Minyak Goreng, di Negera Tetangga Singapura Dijual Rp47 Ribu Per Liter
-
IKAPPI Nilai Pemerintah Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng, Masyarakat di Pasar Tradisional Masih Kesulitan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum