SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra telah melakukan korupsi dari proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 51,5 miliar.
Rico didakwa melakukan korupsi itu bersama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin Soeharto. Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rahman dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, Rico didakwa melakukan korupsi tersebut ketika masih menjabat sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Saat itu, Rico melakukan sejumlah operasional bisnis.
Namun menurut jaksa, beberapa operasional bisnis yang dijalankan itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Beberapa operasional itu menurutnya hanya dilakukan secara inisiatif oleh Soeharto bersama Rico.
Jaksa menyebut korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.
Adapun aksi korupsi tersebut diduga dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2018 hingga 2020. Adanya dugaan korupsi itu pun telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Berdasarkan audit tersebut, jaksa menduga ada kerugian negara sebesar Rp 51.559.256.000 oleh para terdakwa.
Jaksa mendakwa Rico dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
PT Minas Pagai Lumber Punya Kaitan Sosok Haji Juragan Kayu, Siapa Pemiliknya?
-
Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
-
Aksi Jual Asing Warnai IHSG, Duo Saham Milik Keluarga Cendana Ambruk
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah