SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra telah melakukan korupsi dari proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 51,5 miliar.
Rico didakwa melakukan korupsi itu bersama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin Soeharto. Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rahman dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, Rico didakwa melakukan korupsi tersebut ketika masih menjabat sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Saat itu, Rico melakukan sejumlah operasional bisnis.
Namun menurut jaksa, beberapa operasional bisnis yang dijalankan itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Beberapa operasional itu menurutnya hanya dilakukan secara inisiatif oleh Soeharto bersama Rico.
Jaksa menyebut korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.
Adapun aksi korupsi tersebut diduga dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2018 hingga 2020. Adanya dugaan korupsi itu pun telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Berdasarkan audit tersebut, jaksa menduga ada kerugian negara sebesar Rp 51.559.256.000 oleh para terdakwa.
Jaksa mendakwa Rico dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?