SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra telah melakukan korupsi dari proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 51,5 miliar.
Rico didakwa melakukan korupsi itu bersama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin Soeharto. Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rahman dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, Rico didakwa melakukan korupsi tersebut ketika masih menjabat sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Saat itu, Rico melakukan sejumlah operasional bisnis.
Namun menurut jaksa, beberapa operasional bisnis yang dijalankan itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Beberapa operasional itu menurutnya hanya dilakukan secara inisiatif oleh Soeharto bersama Rico.
Jaksa menyebut korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.
Adapun aksi korupsi tersebut diduga dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2018 hingga 2020. Adanya dugaan korupsi itu pun telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Berdasarkan audit tersebut, jaksa menduga ada kerugian negara sebesar Rp 51.559.256.000 oleh para terdakwa.
Jaksa mendakwa Rico dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Profil dan Pendidikan Tutut Soeharto, Gugat Menteri Keuangan di PTUN
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Dedi Mulyadi Gagas Revolusi Perumahan: Rumah Subsidi Bukan untuk Elite, Keadilan Sosial Harga Mati
-
Ayam Pelung Cianjur Mendunia, Ini Alasannya!
-
ATTB Desak Pemerintah Pusat Bangun Jalan Khusus Truk Tambang Legok-Parung Panjang
-
Polemik Bandung Zoo: Alshad Ahmad Minta Pengelola Profesional Demi Satwa
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah