SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra telah melakukan korupsi dari proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 51,5 miliar.
Rico didakwa melakukan korupsi itu bersama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin Soeharto. Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rahman dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, Rico didakwa melakukan korupsi tersebut ketika masih menjabat sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Saat itu, Rico melakukan sejumlah operasional bisnis.
Namun menurut jaksa, beberapa operasional bisnis yang dijalankan itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Beberapa operasional itu menurutnya hanya dilakukan secara inisiatif oleh Soeharto bersama Rico.
Jaksa menyebut korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.
Adapun aksi korupsi tersebut diduga dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2018 hingga 2020. Adanya dugaan korupsi itu pun telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Berdasarkan audit tersebut, jaksa menduga ada kerugian negara sebesar Rp 51.559.256.000 oleh para terdakwa.
Jaksa mendakwa Rico dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun Untuk Titiek Soeharto
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba