SuaraJabar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung itu ditujukan untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
Aturan mengenai pelarangan operasi bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR.
Aturan tersebut mengharuskan tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya ditutup sementara selama 30 hari.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dari aturan tersebut maka, semua jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
Kemudian untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Ngabuburit, Puncak Bogor Bakal Diperketat
Berita Terkait
-
AFC Tolak Banding Persib, Maung Bandung Tampil Tanpa Bobotoh Hadapi Manila Digger
-
Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
Tak Ambil Pusing Bali United Ditekuk Sabah FC, Johnny Jansen Fokus Lawan Persib
-
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI: BRI Bersama Danantara Terus Mendukung Ekonomi Rakyat, Termasuk UMKM
-
Tali Bendera Putus Saat Upacara HUT RI ke-81 di Sukabumi, Kesigapan Paskibra Selamatkan Sang Saka
-
Bukan Kupas Bawang, Ini Sosok Susanah Warga Bogor yang Disebut Prabowo di Sidang MPR
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200