SuaraJabar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung itu ditujukan untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
Aturan mengenai pelarangan operasi bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR.
Aturan tersebut mengharuskan tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya ditutup sementara selama 30 hari.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dari aturan tersebut maka, semua jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
Kemudian untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Ngabuburit, Puncak Bogor Bakal Diperketat
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
-
Pengakuan Emosional Kapten Malut United Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Pelatih Malut United: Kami Sudah Analisis Kekuatan Persib Bandung
-
Persiapan Maksimal, Gustavo Franca Optimis Raih 3 Poin atas Persib Bandung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital