SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, kegiatan seperti konser musik harus memiliki izin. Jika tidak kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal membubarkan kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil merespon pembubaran Konser Tulus di Bandung pada Selasa (29/3/2022) malam lalu.
Pembubaran Konser Tulus kata dia, dapat dilihat dari dua kacamata. Pertama konser tersebut kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung, kemudian konser itu juga perlu dilihat apakah memiliki izin atau tidak.
"Mau acara partai, konser, atau acara apa, harus punya izin. Jika sudah izin tapi dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Ridwan Kamil dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sandiaga Uno sudah memberikan lampu hijau untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, diizinkannya untuk menggelar konser kali ini berdasarkan prinsip epidemologi dengan melihat tren Covid-19 sudah surut.
Jadi, lanjut Kang Emil, lampu hijau itu diharapkan menjadi landasan kepada para EO untuk mengantongi izin sebelum menggelar konser.
"Tinggal izin saja, jadi jangan dibentur-benturkan tidak konsisten," ungkapnya.
"Kalau panitia sudah punya izin, baru bisa menggugat Pemerintah. Kalah tidak, panitianya harus intropeksi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Balas "Hati-Hati di Jalan" Tulus, Titi DJ Buat Lagu "To Lose"
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibharim Tompo membenarkan konser itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggarakan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
"Benar (konser dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim, Rabu (30/3/2022).
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa (29/3/2022).
Tag
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil
-
19 Tersangka dan 4 Proyek Ganda, Siapa Lagi yang Terseret Usai OTT?
-
Sadis, Begal di Karawang Tak Ragu Bacok Korban Demi Motor
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil