SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, kegiatan seperti konser musik harus memiliki izin. Jika tidak kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal membubarkan kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil merespon pembubaran Konser Tulus di Bandung pada Selasa (29/3/2022) malam lalu.
Pembubaran Konser Tulus kata dia, dapat dilihat dari dua kacamata. Pertama konser tersebut kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung, kemudian konser itu juga perlu dilihat apakah memiliki izin atau tidak.
"Mau acara partai, konser, atau acara apa, harus punya izin. Jika sudah izin tapi dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Ridwan Kamil dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sandiaga Uno sudah memberikan lampu hijau untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, diizinkannya untuk menggelar konser kali ini berdasarkan prinsip epidemologi dengan melihat tren Covid-19 sudah surut.
Jadi, lanjut Kang Emil, lampu hijau itu diharapkan menjadi landasan kepada para EO untuk mengantongi izin sebelum menggelar konser.
"Tinggal izin saja, jadi jangan dibentur-benturkan tidak konsisten," ungkapnya.
"Kalau panitia sudah punya izin, baru bisa menggugat Pemerintah. Kalah tidak, panitianya harus intropeksi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Balas "Hati-Hati di Jalan" Tulus, Titi DJ Buat Lagu "To Lose"
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibharim Tompo membenarkan konser itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggarakan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
"Benar (konser dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim, Rabu (30/3/2022).
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa (29/3/2022).
Tag
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menteri Tegaskan Bandung Harus Punya Pabrik Listrik dari Sampah
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri