SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, kegiatan seperti konser musik harus memiliki izin. Jika tidak kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal membubarkan kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil merespon pembubaran Konser Tulus di Bandung pada Selasa (29/3/2022) malam lalu.
Pembubaran Konser Tulus kata dia, dapat dilihat dari dua kacamata. Pertama konser tersebut kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung, kemudian konser itu juga perlu dilihat apakah memiliki izin atau tidak.
"Mau acara partai, konser, atau acara apa, harus punya izin. Jika sudah izin tapi dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Ridwan Kamil dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sandiaga Uno sudah memberikan lampu hijau untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, diizinkannya untuk menggelar konser kali ini berdasarkan prinsip epidemologi dengan melihat tren Covid-19 sudah surut.
Jadi, lanjut Kang Emil, lampu hijau itu diharapkan menjadi landasan kepada para EO untuk mengantongi izin sebelum menggelar konser.
"Tinggal izin saja, jadi jangan dibentur-benturkan tidak konsisten," ungkapnya.
"Kalau panitia sudah punya izin, baru bisa menggugat Pemerintah. Kalah tidak, panitianya harus intropeksi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Balas "Hati-Hati di Jalan" Tulus, Titi DJ Buat Lagu "To Lose"
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibharim Tompo membenarkan konser itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggarakan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
"Benar (konser dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim, Rabu (30/3/2022).
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa (29/3/2022).
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan