SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, kegiatan seperti konser musik harus memiliki izin. Jika tidak kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal membubarkan kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil merespon pembubaran Konser Tulus di Bandung pada Selasa (29/3/2022) malam lalu.
Pembubaran Konser Tulus kata dia, dapat dilihat dari dua kacamata. Pertama konser tersebut kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung, kemudian konser itu juga perlu dilihat apakah memiliki izin atau tidak.
"Mau acara partai, konser, atau acara apa, harus punya izin. Jika sudah izin tapi dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Ridwan Kamil dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Balas "Hati-Hati di Jalan" Tulus, Titi DJ Buat Lagu "To Lose"
Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sandiaga Uno sudah memberikan lampu hijau untuk menggelar konser musik.
Menurutnya, diizinkannya untuk menggelar konser kali ini berdasarkan prinsip epidemologi dengan melihat tren Covid-19 sudah surut.
Jadi, lanjut Kang Emil, lampu hijau itu diharapkan menjadi landasan kepada para EO untuk mengantongi izin sebelum menggelar konser.
"Tinggal izin saja, jadi jangan dibentur-benturkan tidak konsisten," ungkapnya.
"Kalau panitia sudah punya izin, baru bisa menggugat Pemerintah. Kalah tidak, panitianya harus intropeksi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Konser Tulus Dibubarkan Satgas Covid-19, Netizen Sindir Gegara Kurang Amplop
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibharim Tompo membenarkan konser itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin baik dari Satgas Covid-19 untuk penyelenggarakan, maupun dari kepolisian mengenai izin keramaian.
"Benar (konser dibubarkan) karena tidak ada izin dan tidak ada prokes," kata Ibrahim, Rabu (30/3/2022).
Bertajuk Soundfest Bersua, konser itu rencananya akan dihadiri bintang tamu Tiara Effendy.
Terpisah, Kepala Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, tidak adanya prokes yang dimaksud yakni panitia penyelenggara menyalahi aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Aturan yang dilanggar, menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.
"Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal," kata Asep, Selasa (29/3/2022).
Berita Terkait
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
-
Comeback Sempurna! Persib Bandung Kalahkan Lion City Sailors
-
Tidak Lagi Jabat Waketum Golkar, Bahlil Geser Ridwan Kamil ke Posisi Ini
-
Tak Puas Jadi Pejabat Negara? Raffi Ahmad Keciduk Tetap Kampanye Politik
-
Kunto Aji Sentil Video Ridwan Kamil Simulasikan Aplikasi Curhat: Ini Baru Lucu
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan