Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:45 WIB
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist).

SuaraJabar.id - Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi telah diberhentikan sementara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib pada Kamis (31/3/2022). Menurutnya, pihaknya mendukung penyidikan yang kini dilakukan Kejati Jabar terhadap kasus tersebut.

Dia pun menyesalkan adanya tindakan dua oknum yang diduga memeras sejumlah fasilitas kesehatan di Bekasi itu.

"Kami sepakat jika dari tim kami ada yang menyimpang dan berperilaku kurang baik, silakan diproses saja," kata Agus di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Satu Auditor BPK Jawa Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi

Kini oknum berinisial AMR telah ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka. Sedangkan HF tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti dan dikembalikan ke pihak BPK.

Namun Agus memastikan akan melakukan pembinaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam profesi pemeriksa keuangan. Jika jaksa membutuhkan keterangan lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya bakal mendukung.

"Kami punya majelis kode etik untuk bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum HF tersebut," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan penetapan tersangka lainnya di kemudian hari.

Karena, kata dia, kini pihak penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya yang dapat menunjang proses penyidikan.

Baca Juga: Penampakan Kali Blancong di Bekasi yang Penuh Timbunan Sampah, Publik: Giliran Banjir, Pemerintah yang Disalahin

"Seandainya ternyata kami temukan cukup alat bukti, kami minta pertanggungjawaban yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut," kata Asep.

Load More