SuaraJabar.id - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan, penjualan tiket kereta api pada masa angkutan Lebaran 1443 H sudah dibuka.
Terhitung mulai 1 April, KAI melakukan penjualan tiket masa angkutan lebaran menjadi H-45 sebelum keberangkatan, sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket pada tanggal 1 April untuk perjalanan mulai 1 April-16 Mei 2022 dan seterusnya.
"Perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api dengan lebih baik, pada masa angkutan lebaran", ujar Kuswardoyo, Kamis (31/3/2022).
Tiket pada masa angkutan lebaran disebut masih cukup banyak tersedia. Penjualan tiket kereta api pada masa angkutan Lebaran 1443 H, katanya, bisa diakses di loket stasiun atau di kanal-kanal online KAI.
Kuswardoyo mengatakan, ada beberapa tanggal favorit keberangkatan yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 April.
Adapun, KAI sendiri menetapkan masa angkutan Lebaran selama 22 hari yaitu yakni 22 April s.d 13 Mei 2022. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen dan untuk KA Lokal yaitu 70 persen.
Ia pun mengingatkan calon penumpang agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Lebih lanjut Kuswardoyo meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan Lebaran dari pemerintah.
"Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya.
“Momen Angkutan Lebaran ini tentu dirindukan masyarakat untuk kembali mudik ke kampung halaman. KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman dan sehat dengan selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.” tandas Kuswardoyo.
Kontributor : M Dikdik RA
Baca Juga: Bersiap Mudik, PT KAI Divre III Palembang Buka Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau