Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 02 April 2022 | 13:45 WIB
Gusti Ayu Dewati atau Dea Onlyfans. [Instagram/@deaonlyfans]

Meski ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakanalasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata dia.

Load More