SuaraJabar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi sepanjang 2021-2022 berhasil mengungkap seratusan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Jumlah perkara yang kami ungkap atau tangani lebih dari 121 kasus dalam setahun terakhir ini dari berbagai kasus kekerasan dan pelecehan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti
Menurut Bayu, dari ratusan kasus yang ditangani pihaknya tersebut lebih dari 80 kasusnya sudah berhasil diselesaikan di mana pelakunya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Lanjut dia, pada 2022 ini ada dua perkara yang kasusnya cukup menonjol yakni dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang di mana empat korbannya dijual ke wilayah Provinsi Papua dan satu korban menjadi korban perdagangan di Arab Saudi.
Seluruh, korban merupakan perempuan yang usianya masih bisa dikatakan muda atau belia. Biasanya modus jaringan pelaku perdagangan orang ini mengincar perempuan yang tengah membutuhkan pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya biasanya pelaku mengiming-imingi pekerjaan yang layak ditambah upah yang tinggi.
Seperti empat wanita korban TPPO asal Palabuhanratu yang dijual ke Papua mereka diberi angin surga akan bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe tetapi kenyataan mereka diperjualbelikan dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sementara satu kasus lainnya yakni wanita muda asal Kecamatan Cidahu menjadi korban dugaan TPPO ke Arab Saudi di mana selama bekerja di negara itu, korban tidak pernah mendapatkan upah, bahkan untuk makan dan minum pun sulit.
"Seluruh korban sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan lagi kepada keluarganya, namun untuk kasus ini kami masih mengembangkannya karena biasanya pelakunya berjejaring," tambahnya.
Selain TPPO, kasus lainnya yang menonjol pada tahun ini adalah tidak pidana aborsi di mana pihaknya sudah menangkap tiga orang tersangka. Bayu mengatakan kasus kekerasan terhadap anak pun masih kerap terjadi, korban biasanya mengalami penganiayaan hingga pelecehan.
Baca Juga: 12 Saksi Dipanggil Polisi dalam Kasus Kekerasan Anak di SMP Lanjutan Advent Pasuruan
Biasanya pelaku kekerasan terhadap anak ini orang terdekat baik keluarga maupun yang berada di sekitar korban. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga keberadaan anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan, sebab dampaknya korban akan mengalami trauma berkepanjangan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online