SuaraJabar.id - Bagi umat muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadhan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadhan.
Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.
Mengutip dari NU.or.id, rang yang sengaja merusak ibadah puasanya di bulan Ramadhan dengan bersetubuh, wajib menjalankan kifarah 'udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat sebagai berikut:
1. Ia wajib memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Kafarat berdasarkan hadis sahih seperti diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Hadis Riwayat Bukhari, sebagai berikut:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'," (HR Bukhari).
Atas dasar itulah, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat akibat bersetubuh di siang hari saat Puasa Ramadhan tersebut.
Baca Juga: Blak-blakan Rara Isti Wulandari Bongkar Pantangan Pawang Hujan, Nggak Boleh Hubungan Intim
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat