SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.
Baca Juga: Tok! M Kace Pelaku Penistaan Agama Islam Divonis 10 Tahun Penjara
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.
“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.
“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.
Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya.
Sidang M Kace sendiri dihadiri oleh ratusan Umat Muslim dari ejumlah pesantren di Priangan Timur.
Mereka mengawal agar hakim memberi putusan hukuman berat pada M Kace.
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Dianggap Penistaan Agama, Isa Zega Terancam 5 Tahun Penjara Usai Umrah Pakai Busana Perempuan
-
Kabar Sesar Panjalu Ciamis Bikin Resah, Benar Bencana Besar Mengintai?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024