SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan atau industri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini secara penuh alias tidak dicicil.
"Kepada seluruh industri atau perusahaan di Kota Cimahi THR bagi karyawan disarankan, dimohon diberikan sekaligus, tidak dicicil," imbuh Ngatiyana saat ditemui di Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
Dikatakan Ngatiyana, THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja untuk mudik lebaran tahun ini.
Sebab, aktivitas pulang kampung saat lebaran tahun ini sudah diizinkan dengan syarat vaksin COVID-19 lengkap termasuk booster.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
"Ini bisa jadi bekal mereka yang akan mudik ke luar ke kota Cimahi. Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan atau industri sehingga memberikan satu kali (tidak dicicil), bisa untuk bekel pulang kampung," kata Ngatiyana.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.
"Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu intruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya," jelas Yanuar.
Biasanya, kata Yanuar, THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.
"Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini," tandasnya.
Baca Juga: Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Usai Salat Iduladha, Prabowo Kejutkan Warga dengan THR Dadakan!
-
Prabowo Bagikan THR Usai Salat Iduladha dari Sunroof Mobil Kepresidenan, Warga Saling Berebut
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Antara Marsinah dan Soeharto: Siapa Layak Jadi Pahlawan?
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB