Menurut Iendra warga yang memesan minyak goreng curah via Pemirsa Budiman hanya dibatasi 3 kilogram per bulan per satu kepala keluarga.
Untuk mendapatkan minyak goreng ini warga cukup membayar Rp 15.500 per kilo.
Iendra memastikan harga ini ditetapkan dengan mengikuti aturan yang sangat ketat dari Kementerian Perdagangan, dimana harga jual tidak bisa terlalu dalam dan rendah dari HET.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa harga yang dibayar warga tetap sama dengan ketentuan pemerintah," kata dia.
Iendra menuturkan dalam proses transaksi ini warga menyetorkan uang pembelian minyak goreng kepada RW melalui RT.
"Ketika minyak goreng pesanan warga dikirim oleh kurir ke rumah RW langsung dibayar oleh RW. Kemudian RW dibantu RT melakukan update penerimaan laporan testimoni warga," tuturnya.
Direktur Utama BUMD PT Agro Jabar Kurnia Fajar mengatakan Gubernur menargetkan bisa mengguyur 1 juta liter minyak goreng curah bersubsidi lewat Pemirsa Budiman.
Namun pemenuhan minyak goreng tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembelian PT Agro Jabar dan kesanggupan pemenuhan minyak goreng oleh pihak produsen dalam hal ini PT Bina Karya Prima dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
"Sebagai gambaran dan langkah awal, dalam satu hari Agro Jabar bisa membeli dan mendatangkan dua hingga empat tangki berkapasitas 6 ton atau 8000 liter. Artinya dalam satu hari, program ini bisa melayani kebutuhan warga 16.000 hingga 24.000 liter," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Sebut BLT Minyak Goreng Tidak Tepat, Ini Alasannya
Tag
Berita Terkait
-
Dikritik Istri Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Cuma Bangun 14 Sekolah Tahun 2021-2024
-
Dedi Mulyadi Geram Lihat Kelakuan Siswa SMAN 1 Cipeundeuy Beserta Kepala Sekolahnya
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana
-
Gubernur Jawa Barat Adakan Lomba Desa Dan Kota, Total Hadiah Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau