Menurut Iendra warga yang memesan minyak goreng curah via Pemirsa Budiman hanya dibatasi 3 kilogram per bulan per satu kepala keluarga.
Untuk mendapatkan minyak goreng ini warga cukup membayar Rp 15.500 per kilo.
Iendra memastikan harga ini ditetapkan dengan mengikuti aturan yang sangat ketat dari Kementerian Perdagangan, dimana harga jual tidak bisa terlalu dalam dan rendah dari HET.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa harga yang dibayar warga tetap sama dengan ketentuan pemerintah," kata dia.
Iendra menuturkan dalam proses transaksi ini warga menyetorkan uang pembelian minyak goreng kepada RW melalui RT.
"Ketika minyak goreng pesanan warga dikirim oleh kurir ke rumah RW langsung dibayar oleh RW. Kemudian RW dibantu RT melakukan update penerimaan laporan testimoni warga," tuturnya.
Direktur Utama BUMD PT Agro Jabar Kurnia Fajar mengatakan Gubernur menargetkan bisa mengguyur 1 juta liter minyak goreng curah bersubsidi lewat Pemirsa Budiman.
Namun pemenuhan minyak goreng tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembelian PT Agro Jabar dan kesanggupan pemenuhan minyak goreng oleh pihak produsen dalam hal ini PT Bina Karya Prima dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
"Sebagai gambaran dan langkah awal, dalam satu hari Agro Jabar bisa membeli dan mendatangkan dua hingga empat tangki berkapasitas 6 ton atau 8000 liter. Artinya dalam satu hari, program ini bisa melayani kebutuhan warga 16.000 hingga 24.000 liter," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Sebut BLT Minyak Goreng Tidak Tepat, Ini Alasannya
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba