SuaraJabar.id - Seorang suami berinisial YA (36) yang berdomisili di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak kandung sendiri, SA yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sudah berulang kali.
Mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Minggu (10/4/2022), pelaku telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak lima klai
Menurut Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, aksi bejat pelaku ini berawal saat korban tengah beristirahat di dalam kamar usai berobat karena kurang sehat. Sementara istri pelaku sendiri tengah bekerja sebagai buruh pabrik.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban," ungkap Parlan.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan bangun dari tempat tidur dan berusaha untuk keluar kamar. Namun pelaku kemudian menyuruh korban untuk kembali tidur.
Korban yang masih belasan tahun itu pun ketakutan dan tidak berdaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan Ayah kandungnya tersebut.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terpengaruh bisikan setan.
"Dirinya (pelaku) melakukan itu (aksi cabul) karena mendapatkan 'bisikan setan' setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus," ucap Parlan.
Atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
-
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
BRI Dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026, Bukti Sukses Transformasi Wealth Management
-
Semakin Mudah dan Fleksibel, BRImo Permudah Akses Perbankan bagi WNI di Berbagai Negara
-
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun
-
BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin