SuaraJabar.id - Seorang suami berinisial YA (36) yang berdomisili di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak kandung sendiri, SA yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sudah berulang kali.
Mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Minggu (10/4/2022), pelaku telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak lima klai
Menurut Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, aksi bejat pelaku ini berawal saat korban tengah beristirahat di dalam kamar usai berobat karena kurang sehat. Sementara istri pelaku sendiri tengah bekerja sebagai buruh pabrik.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban," ungkap Parlan.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan bangun dari tempat tidur dan berusaha untuk keluar kamar. Namun pelaku kemudian menyuruh korban untuk kembali tidur.
Korban yang masih belasan tahun itu pun ketakutan dan tidak berdaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan Ayah kandungnya tersebut.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terpengaruh bisikan setan.
"Dirinya (pelaku) melakukan itu (aksi cabul) karena mendapatkan 'bisikan setan' setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus," ucap Parlan.
Atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
-
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi