SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku agenda yang ia miliki di minggu ini sangat padat.
Hal tersebut membuat pelantikan Pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Definitif harus ditunda setidaknya hingga minggu depan.
"Iya saya sudah ini (menerima surat Kemendagri), mungkin tidak di minggu ini ya (Pelantikan Yana Mulyana)," ujar Ridwan Kamil, Selasa (12/4/2022).
Pekan ini kata Ridwan Kamil, akan mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan melakukan kunjungan kerja pada hari Kamis mendatang.
"Karena padat sekali, ada Pak Jokowi besok dan mungkin paling cepat minggu depan (pelantikan)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut tertuang pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 131.32/2611/OTDA yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berdasarkan salinan surat tersebut, Tito Karnavian menginstruksikan agar Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil segera melantik Yana Mulyana mejadi Wali Kota Bandung Definitif di sisa masa jabatannya hingga tahun 2023 mendatang.
“Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut Kemendagri menginstruksikan Pemprov Jabar untuk menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c. q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Surat tersebut ditandatangi langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, 11 April 2022 yang dibubuhi cap basah.
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba