SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Aturan itu ditetapkan Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17/2020, dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Secara khusus, para ASN juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.
Baca Juga: 166.743 Personel Polri Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2022
Berita Terkait
-
166.743 Personel Polri Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2022
-
Pemesanan Tiket DAMRI Meningkat Signifikan di Musim Mudik Lebaran 2022
-
Telah Luncurkan Truk Spesifikasi Euro 4, Hino Studi Bus Listrik
-
Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
-
Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak