Galih Prasetyo
Kamis, 14 April 2022 | 15:00 WIB
Puluhan Batang Bohon Ganja yang Diamankan Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi dari Kaka-beradik (Suara.com/Ferry Bangkit)

"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan

Load More