Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 April 2022 | 18:27 WIB
Puluhan batang pohon ganja yang diamankan Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi dari Kaka-beradik di Lembang, Bandung Barat. [Suara.com/Ferry Bangkit]

SuaraJabar.id - Pengakuan mengejutkan diungkap HR (37), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia mengaku mengkonsumsi narkoba setiap hari.

Pengakuan itu dibuat ketika HR dihadirkan langsung bersama adiknya ZM (32) dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (14/4/2022) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.

"Suka pake tiap hari. Buat menenangkan beban aja," ucap HR.

Kakak-beradik itu sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Keduanya diketahui menanam ganja di lantai 2 rumahnya. Ada 37 batang pohon ganja yang turut disita pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum di Alun-alun Lembang, Saksi Mata: Kejadiannya Setelah Buka Puasa

Benih ganja tersebut dibeli keduanya dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Kemudian HR dan ZM menanam ganja di lantai 2 rumahnya di dalam polybag.

HR mengaku mengetahui cara menanam ganja tersebut dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri. "Liat dari YouTube. Terus kan suasana Lembang di pegunungan," kata HR.

Sebelumnya, HR dan ZM digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.

Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.

Baca Juga: Ratusan Ribu KPM di Bandung Barat Terima BLT, Hengky Kurniawan: Jangan Buat Beli Baju dan Rokok

"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.

Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.

"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.

Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron.

Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.

"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More