Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 April 2022 | 18:27 WIB
Puluhan batang pohon ganja yang diamankan Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi dari Kaka-beradik di Lembang, Bandung Barat. [Suara.com/Ferry Bangkit]

Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.

"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum di Alun-alun Lembang, Saksi Mata: Kejadiannya Setelah Buka Puasa

Load More