SuaraJabar.id - Pengakuan mengejutkan diungkap HR (37), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia mengaku mengkonsumsi narkoba setiap hari.
Pengakuan itu dibuat ketika HR dihadirkan langsung bersama adiknya ZM (32) dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (14/4/2022) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
"Suka pake tiap hari. Buat menenangkan beban aja," ucap HR.
Kakak-beradik itu sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Keduanya diketahui menanam ganja di lantai 2 rumahnya. Ada 37 batang pohon ganja yang turut disita pihak kepolisian.
Benih ganja tersebut dibeli keduanya dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Kemudian HR dan ZM menanam ganja di lantai 2 rumahnya di dalam polybag.
HR mengaku mengetahui cara menanam ganja tersebut dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri. "Liat dari YouTube. Terus kan suasana Lembang di pegunungan," kata HR.
Sebelumnya, HR dan ZM digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.
Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum di Alun-alun Lembang, Saksi Mata: Kejadiannya Setelah Buka Puasa
"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan