SuaraJabar.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), personel TNI dan Polri serta pejabat negara dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4/2022).
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dikutip dari Antara.
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran Apartemen Bassura yang Hanguskan Puluhan Kendaraan
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Aktivis 1998: Harapan untuk Rezim Jokowi Tinggal 30 Persen
Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.
Berita Terkait
-
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari
-
Hadiri Sertijab Kepala BPK, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
-
Kukuhkan Ketua TP PKK Jabar dan Lantik Pengurus, Gubernur Dedi Mulyadi: Provinsi Jabar Akan Berikan Stimulus
-
Dedi Mulyadi Harap BPK Ikut Audit Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat