SuaraJabar.id - Aktivitas ngabuburit menjelang waktu berbuka sudah jadi tradisi tak terpisahkan dari bulan Ramadan. Meski begitu, masyarakat diminta untuk tidak ngabuburit di tempat yang berbahaya, seperti di jalur-jalur rel kereta api (KA).
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan, aktivitas di luar kepentingan perkeretaapian, termasuk ngabuburit, dilarang dilakukan di jalur rel. Jalur KA, katanya, hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut.
"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA," kata Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).
Disampaikan, peraturan terkait larangan itu termuat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi baik denda bahkan penjara.
UU tersebut di antaranya melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas Kuswardoyo.
Untuk diketahui, terdapat 451 jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga.
Kabarnya, pada tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup. Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.
Saat ini, Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi larangan itu di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.
Baca Juga: Cerita Ngabuburit Anak Pantai Pangandaran, Bukan Ngebolang Biasa
"Kami terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Kuswardoyo.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I