SuaraJabar.id - Aktivitas ngabuburit menjelang waktu berbuka sudah jadi tradisi tak terpisahkan dari bulan Ramadan. Meski begitu, masyarakat diminta untuk tidak ngabuburit di tempat yang berbahaya, seperti di jalur-jalur rel kereta api (KA).
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan, aktivitas di luar kepentingan perkeretaapian, termasuk ngabuburit, dilarang dilakukan di jalur rel. Jalur KA, katanya, hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut.
"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA," kata Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).
Disampaikan, peraturan terkait larangan itu termuat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi baik denda bahkan penjara.
UU tersebut di antaranya melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas Kuswardoyo.
Untuk diketahui, terdapat 451 jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga.
Kabarnya, pada tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup. Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.
Saat ini, Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi larangan itu di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.
Baca Juga: Cerita Ngabuburit Anak Pantai Pangandaran, Bukan Ngebolang Biasa
"Kami terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Kuswardoyo.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi