SuaraJabar.id - Empat orang tersangka kasus pengeroyokan di Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi. Mereka yang masih tergolong anak di bawah umur itu terancam hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Sebelumnya, video pengeroyokan mereka ramai tersebar di media sosial, di antaranya diunggah akun instagram @ciparay.id.
Dalam video, korban terlihat tengah jongkok di depan gerai sebuah toko. Seketika korban dihajar ramai-rama. Bahkan seorang tersangka menghantam korban dengan batu besar.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban berinisial RF (16) adalah seorang pelajar. Ia dikeroyok tepatnya di Jalan Raya Rancajigang, Majalaya, Jumat, 15 April 2022 lalu, sekira pukul 00.15 WIB.
Kusworo melanjutkan, pada sore harinya, Kamis, 15 April 2022, pukul 17.00 WIB, korban sempat bertemu dengan beberapa tersangka. Korban dipalak, namun menolak memberikan uang.
"Terjadi pemalakan di situ, kemudian oleh korban tidak diberikan lalu korban kabur. Setelah itu, Jumat (15/4) pukul 00.15 korban mendatangi lagi anak-anak yang sebelumnya mukul, pada saat di TKP ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung dikeroyok," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
"Sampai ada yang mengambil sebuah batu, niatnya dipukulkan ke kepala korban tapi kenanya punggung," katanya.
Kusworo mengungkapkan, saat video tersebut viral, kepolisian belum mendapatkan laporan dari pihak korban. Barulah setelah polisi mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi, secara resmi pihak keluarga mengajukan laporan.
"Tanggal 16 April 2022, dilaporkan. Lalu tanggal 17 April, tidak sampai 24 jam tersangka berhasil kami amankan," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Pengeroyokan Terekam CCTV, Netizen Bela Putra Siregar: Kalian Bisa Lewati Ujian Ini
Atas laporan itu, pihak kepolisian sebelumnya mengamankan sebanyak delapan orang. Setelah dimintai keterangan, hanya empat orang yang dianggap memenuhi unsur sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17). Selain itu, kata Kusworo, masih ada tiga tersangka lain yang kini buron. Keempat tersangka pun dijerat pasal 170 KUHP.
"Dari situ tersangka kami ambil keterangan, diterapkan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukum maksimal, 5 tahun 6 bulan penjara," tandas Kusworo.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun